JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Luar Negeri (Kemelu) mengecam hukuman pancung atas tenaga kerja wanita (TKW)Keputusan Pengadilan Arab Saudi itu dianggap telah mengabaikan praktik internasional yang berhubungan dengan perlindungan kekonsuleran
BACA JUGA: Calon Pimpinan KPK Takut Dikriminalisasi
"Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktik internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," begitu bunyi rilis yang diterima JPNN dari Humas Kemenlu, Minggu (19/6)
Ruyati binti Sapubi, Tenaga Kerja Indonesia itu dihukum pancung atas tuduhan membunuh majikannya, seorang perempuan Arab Saudi bernama Khairiyah Majlad
BACA JUGA: OC Kaligis Dinilai Kebablasan
Hukuman pancung atas Ruyati dieksekusi Sabtu (18/9)Kemenlu menekankan proses hukum yang dijalani Ruyati oleh Arab Saudi harusnya berkeadilan sebab TKW yang melakukan tindak pidana merupakan korban dari tindak pidana
BACA JUGA: ICW Tunggu Janji KPK Panggil Paksa Nazaruddin
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Angelina Sondakh Sebut Nazaruddin Sahabat Baik
Redaktur : Tim Redaksi