OC Kaligis Dinilai Kebablasan

Minggu, 19 Juni 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA- Kuasa hukum tidak bisa membicarakan materi perkara bila proses hukum atas perkara tersebut belum berjalanKarena itu pernyataan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis, di salah satu televisi swasta terkait kasus Nazaruddin sangat disesalkan.

"Tidak boleh seseorang sebagai pengacara atau kuasa hukumnya bicara tentang hal-hal yang masuk pada materi perkara apalagi melakukan pembelaan sebelum perkara ini berjalan," kata anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, (19/6).

Menurut Gayus, tidak ada seseorang pun boleh mewakili untuk dan atas nama orang yang menjadi kliennya dalam kasus pidana.

"Kalau Nazaruddin memberi kuasa, di dalam hal ini kasus pidana, tidak boleh orang membuka masalah menunjuk orang lain mengatakan bahwa kliennya menyebut tiga nama itu melebihi wewenang dia sebagai penasehat hukum, Tugas penasehat hukum hanya bertugas mendampingi," kata Gayus.

Gayus kembali menegaskan, siapa pun yang berkedudukan sebagai penasehat hukum dalam kasus pidana, tidak bisa bertindak mewakili kliennya.

"Apa benar Nazaruddin berkata seperti itu? Apa benar keterangan itu seperti apa yang disampaikan penasehat hukumnya? Ini memuat spekulasi baru di masyarakat

BACA JUGA: ICW Tunggu Janji KPK Panggil Paksa Nazaruddin

KPK tidak boleh terpengaruh dengan perkataan itu," pungkas Gayus
(yan/RMOL)

BACA JUGA: Angelina Sondakh Sebut Nazaruddin Sahabat Baik

BACA JUGA: KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler