"Tidak boleh seseorang sebagai pengacara atau kuasa hukumnya bicara tentang hal-hal yang masuk pada materi perkara apalagi melakukan pembelaan sebelum perkara ini berjalan," kata anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, (19/6).
Menurut Gayus, tidak ada seseorang pun boleh mewakili untuk dan atas nama orang yang menjadi kliennya dalam kasus pidana.
"Kalau Nazaruddin memberi kuasa, di dalam hal ini kasus pidana, tidak boleh orang membuka masalah menunjuk orang lain mengatakan bahwa kliennya menyebut tiga nama itu melebihi wewenang dia sebagai penasehat hukum, Tugas penasehat hukum hanya bertugas mendampingi," kata Gayus.
Gayus kembali menegaskan, siapa pun yang berkedudukan sebagai penasehat hukum dalam kasus pidana, tidak bisa bertindak mewakili kliennya.
"Apa benar Nazaruddin berkata seperti itu? Apa benar keterangan itu seperti apa yang disampaikan penasehat hukumnya? Ini memuat spekulasi baru di masyarakat
BACA JUGA: ICW Tunggu Janji KPK Panggil Paksa Nazaruddin
KPK tidak boleh terpengaruh dengan perkataan itu," pungkas GayusBACA JUGA: Angelina Sondakh Sebut Nazaruddin Sahabat Baik
BACA JUGA: KY Tunggu Aduan Vonis Suap Pemilihan Miranda
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Terapkan Sistem Kamar Tahun ini
Redaktur : Tim Redaksi