Pemerintah Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak Rp 298 T

Jumat, 19 Oktober 2018 – 14:27 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian insentif kepada wajib pajak (WP) membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 298,3 triliun.

Pada 2016, pemerintah kehilangan potensi pajak Rp 143,6 triliun. Tahun lalu pemerintah kembali kehilangan potensi penerimaan pajak Rp 154,7 triliun.

BACA JUGA: Sumbang Pajak Besar, PT BSI Kembali Raih Penghargaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kehilangan potensi pajak ini menunjukkan para WP tertarik dengan insentif yang diberikan.

’’Kalau memang kebijakan ini tidak efektif, tentu kami akan kaji ulang. Ke depan, mungkin kami bisa perbaiki policy perpajakan,’’ kata Sri, Kamis (18/10).

BACA JUGA: Ditjen Pajak Ambil Langkah Hukum Terhadap WP Bandel

Meski menurunkan potensi penerimaan negara, pemberian insentif dinilai baik karena investasi meningkat dan perekonomian tumbuh lebih cepat.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tax holiday untuk mendorong industri, investasi, dan ekspor.

BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Baru 44 Persen

Yakni, pengurangan pajak penghasilan badan. Tax holiday tersebut diberikan melalui tiga peraturan menteri keuangan (PMK).

Yaitu, PMK Nomor 130 Tahun 2011, PMK Nomor 159 Tahun 2015, dan PMK Nomor 35 Tahun 2018.

Insentif fiskal itu diberikan kepada lima WP yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik, bubur kertas dan tisu, serta industri karet sintetis. Para WP tersebut berasal dari Swiss, Belanda, dan Indonesia.

Total rencana investasi kelima WP sebesar Rp 39,4 triliun. Penanaman modal baru tersebut menyerap 4.855 tenaga kerja.

Tax holiday juga diberikan kepada tujuh WP dari industri ketenagalistrikan, penggilingan baja, baja, dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi. Total rencana investasi mencapai Rp 153,6 triliun.

Para WP itu berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia.

’’Investasi dari enam wajib pajak dikategorikan sebagai investasi baru dan investasi dari satu wajib pajak dikategorikan sebagai perluasan usaha,’’ jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. (rin/c14/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Penerimaan Pajak Baru 45,73 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler