Pemerintah Klaim Kehidupan Beragama Indonesia Tak Seburuk yang Dimuat Media Internasional

Rabu, 14 September 2022 – 01:58 WIB
Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menilai kehidupan beragama di Indonesia tidak seburuk yang digambarkan media internasional.

Yasonna mengatakan Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam hal mempraktikkan kebebasan beragama, bahkan sejak zaman penjajahan sebelum merdeka.

BACA JUGA: Indonesia vs Timor Leste, Shin Tae Yong: Bola itu Bundar

"Secara umum kehidupan beragama dan toleransi beragama tidak seburuk yang dimuat dalam beberapa laporan internasional," kata Yasonna Hamonangan Laoly pada Konferensi Internasional Bertajuk "Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya", Selasa (13/9).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan isu soal kebebasan dan toleransi beragama di Indonesia semakin berkembang pada masa reformasi seiring dengan meningkatnya penghormatan pada hak asasi manusia.

BACA JUGA: Kualifikasi Piala AFC U-20 Pesan Shin Tae Yong Jelang Laga Indonesia vs Timor Leste

Yasonna mengatakan Indonesia juga menghadapi tantangan ketika hak kebebasan dijadikan hak eksklusif yang hanya boleh dinikmati sekelompok orang tanpa menghormati pihak lain untuk memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda.

"Situasi seperti ini membutuhkan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan agama dan kepercayaan yang berbeda," kata dia.

BACA JUGA: Muhammad Said: Harga BBM Indonesia Masih Termurah di Dunia

Pada titik tersebut, Yasonna menegaskan pentingnya peranan hukum untuk menjaga ketertiban umum, mengatur kehidupan, dan kebebasan beragama di Indonesia.

Secara umum, paparnya, supremasi hukum merupakan upaya untuk melindungi segenap elemen masyarakat tanpa diskriminasi dan intervensi dari pihak mana pun.

Untuk menerapkan, ujar dia, tidak cukup hanya menerapkan aturan hukum tetapi harus disertai kemampuan menegakkan kaidah hukum serta adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

Yasonna mengatakan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam Kovenan Internasional Pasal 18 Ayat (1) tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama.

Hak ini, tambah dia, mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.

"Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atas pilihannya sendiri," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Film Ngeri-Ngeri Sedap Bakal Mewakili Indonesia di Oscar 2023, Ernest Prakasa Bingung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler