jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan pembebanan biaya sertifikasi kepada guru merupakan bentuk penganiayaan oleh pemerintah.
"Pemerintah mau enaknya sendiri," tuturnya, kemarin.
BACA JUGA: Duh! Ikut Program Sertifikasi, Guru Harus Bayar Sendiri
Alasannya adalah seharusnya pemerintah tidak mengangkat guru yang belum bersertifikat profesi per 1 Januari 2006 silam. Namun sebaliknya pemerintah justru merekrut guru sebanyak-banyaknya waktu itu.
Dia menilai pada 1 Januari 2006 silam pemerintah tidak sanggup mengangkat guru yang sudah bersertifikasi. Sehingga kewajiban pendanaan sertifikasi seharusnya tetap jadi tanggungan pemerintah.
BACA JUGA: Ngotot Minta IPDN Dibubarkan, Ini Pegangan Ahok
Sulistyo menegaskan dalam UU Guru dan Dosen dinyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan biaya peningkatan kualifikasi S1 dan sertifikasi pendidik bagi para guru.
Menurutnya guru yang mengajar mulai 1 Januari 2006 tetap berstatus sebagai guru dalam jabatan. "Sehingga guru-guru ini tidak boleh dibebani biaya sertifikasi," tuturnya. (wan)
BACA JUGA: Pusat Studi Kebudiluhuran UBL Gelar Final Lomba Penulisan Esai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompetensi Guru Rendah, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Redaktur : Tim Redaksi