Pemerintah Melabeli KKB di Papua Sebagai Teroris

Kamis, 29 April 2021 – 14:42 WIB
Menko Polhukam Moh Mahfud MD. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dianggap pemerintah sebagai teroris.

Sebab, organisasi itu melakukan pembunuhan brutal secara masif.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Satgas Nemangkawi Terus Memburu KKB, Jangan Kendor

"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud MD melalui konferensi pers daring, Kamis (29/4).

Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

BACA JUGA: Unggah Video Babi Menyusu Pada Anjing, Maia Estianty: Kalau di Indonesia Sudah Dibunuh

Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.

Di sisi lain, ujar Mahfud, mengacu UU Nomor 5 Tahun 2015, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis.

BACA JUGA: Respons KontraS Setelah Munarman Diperlakukan Bak Teroris

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Pria asal Madura, Jawa Timur itu mengatakan pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait menindak tegas KKB di Papua.

Apa lagi, organisasi itu sudah dilabeli sebagai teroris.

"Segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tukas Mahfud.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bocoran Spesifikasi Infinix HOT 10S


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler