Pemerintah Memperpanjang PPKM Mikro, WFH Kembali Diterapkan

Senin, 14 Juni 2021 – 20:07 WIB
Menko Perekonomian yang juga Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro selama dua minggu ke depan, atau 15-28 Juni 2021.

Sejumlah kebijakan dalam kerangka PPKM mikro pun disesuaikan, antara lain pengaturan pegawai yang kerja dari rumah atau work from home (WFH) di zona merah sebanyak 75 persen.

BACA JUGA: Satgas Covid-19: PPKM Mikro di 12 Provinsi Tidak Efektif!

"Jadi, untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, tetapi kantor itu harus digilir," kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/6) usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menjelaskan 25 persen yang bekerja di kantor itu harus bergantian. Artinya, kata Airlangga, 25 persen pekerja itu jangan orang yang sama.

BACA JUGA: Jenderal Andika: Saya Kaget, Saya Tidak Tahu Mereka Membuat Ini

"Harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian, kalau di daerah oranye atau kuning, WFO (work from office) dan WFH-nya 50 persen," jelasnya.

Terkait kegiatan belajar-mengajar, kebijakan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA: Sudah 116 Orang Meninggal Dunia, Jangan Anggap Covid-19 Sebelah Mata

Namun, untuk daerah atau kecamatan dengan zonasi merah, aktivitas belajar-mengajar harus sepenuhnya dilakukan secara daring.

"Jadi, kemarin sudah ada yang belajar tatap muka terbatas, dua hari, dua jam. Namun, untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi, kecamatan yang merah itu secara online dua minggu dan pada periode ini 15-28 Juni sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," paparnya.

Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan berkaitan dengan kegiatan di restoran dan mal.

Selain itu, untuk daerah zona merah pemerintah mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah, setidaknya untuk dua minggu ke depan.

"Khusus di tempat ibadah, untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu," kata dia.

Terkait daerah-daerah merah antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya, akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan itu segera diterbitkan.

Daerah disarankan membuat keputusan di daerah provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler