jpnn.com - JAKARTA - Majelis Arbitrase Internasional memenangkan Pemerintah Indonesia dalam perkara arbitrase terkait bailout Bank Century yang diajukan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq dalam sidang putusan 15 Desember 2014.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, putusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang sama, yaitu memenangkan Pemerintah Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi.
BACA JUGA: Muhammadiyah Dukung Hukuman Mati Untuk Koruptor
Tony menjelaskan, Kejagung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang telah melarikan uang senilai lebih dari US$ 300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU.
Tony menambahkan, kedua orang itu tidak hadir di persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia.
BACA JUGA: Listrik Padam? Sofyan Basir: Alamat Di Mana...
Hesham Al Warraq bahkan mengajukan klaim terhadap Pemerintah Indonesia pada Tahun 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century.
"Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi," kata Tony kepada wartawan di Kejagung, Rabu (24/12).
BACA JUGA: Menkopolhukam Diminta Bergadang Pastikan Natal Aman
Selain itu, Tony menambahkan, majelis pun menolak untuk memeriksa gugatan Hesham Al Warraq kalau dirinya tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara (fair and equitable treatment).
Dalam putusan itu, Tony menambahkan bahwa majelis berpandangan perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral atau yang dapat merugikan kepentingan umum.
"Karenanya Majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan Perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak," ujarnya.
Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, lanjut Tony, terdapat gugatan rekonvensi pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim Arbitrase. Alasannya bahwa tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang dilakukan oleh Hesham Al Warraq dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat Ali Rizvi dan entitas-entitas lainnya, yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini.
"Lebih lanjut, berkenaan penipuan yang terkait dengan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) harus diselesaikan oleh Forum Arbitrase terpisah di Singapura sesuai dengan Klausul Perjanjian AMA," ucap dia.
Artinya, dengan kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya, Pemerintah Indonesia terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$ 100 juta, setara dengan Rp 1,3 triliun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesalkan PLN Dinakhodai oleh Sofyan Basir
Redaktur : Tim Redaksi