jpnn.com, JAKARTA - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan patroli siber di media sosial.
Upaya itu dilakukan dalam memantau pamflet digital terkait Habib Rizieq Shihab, dan tim patroli langsung mengambil tindakan take down.
BACA JUGA: Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Warga Petamburan Jadi Repot
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, patroli dilakukan Direktorat Siber Bareskrim guna mendeteksi pamflet Habib Rizieq.
“Jadi, yang memiliki hak untuk eksekusi take down adalah Kemenkominfo," kata Awi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11).
BACA JUGA: Kata Wagub DKI Atas Langkah TNI Mencopoti Baliho Habib Rizieq
"Kalau patroli siber menemukan pelanggaran terkait hal itu (pamflet Habib Rizieq), tentunya akan diinformasikan ke Kemenkominfo."
Dari Kemenkominfo akan berkoordinasi dulu dengan pemilik akun untuk bisa menghapus konten atau pamflet yang dinilai kurang pantas.
BACA JUGA: Kemenkominfo Inisiasi Program Besar untuk Cetak 9 Juta Talenta Digial
Kemudian, peran Polri berkoordinasi dengan pihak Facebook, Instagram ada perusahaan lain untuk menginformasikan adanya unggahan pamflet digital yang tak pantas.
“Polri akan berkoordinasi kepada perusahaan itu, sifatnya memberikan informasi,” tambah Awi.
Tindakan patroli siber dilakukan menyusul penurunan baliho Habib Rizieq yang dilakukan TNI.
Dalam penurunan baliho polisi tidak terlibat. Polri pun melakukan patroli siber di media sosial memantau pamflet Habib Rizieq. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan