jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah tak akan bertindak sewenang-wenang dalam pembubaran ormas. Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tak akan diterapkan secara semena-mena.
Tjahjo mengatakan, pemerintah justru bersikap demokratis soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu. Buktinya, pemerintah tetap meminta persetujuan DPR untuk meloloskan Perppu Ormas menjadi UU.
BACA JUGA: Utang Pemerintah Lebih Genting, Kok Pak Jokowi Tak Terbitkan Perppu?
“Kalau Pemerintah mau egois, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa melaksanakan perppu ini,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (18/7).
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pemerintah sebelum menerbitkan Perppu Ormas juga terlebih dahulu melakukan pengkajian secara dalam. Termasuk menerima masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA: Bu Mega Pastikan PDIP Konsisten Dukung Pemerintahan Jokowi
Selain itu, sikap demokratis pemerintah juga ditunjukkan Presiden Joko Widodo ketika mempersilakan pihak-pihak yang tak sepakat dengan hadirnya Perppu Ormas untuk menempuh jalur hukum.
“Perppu ini fungsinya untuk menyempurnakan Undang-undang Ormas sebelumnya. Jadi jika ada pihak yang mau menggugat, silakan tempuh sesuai jalurnya,” kata Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tolak Perppu Ormas, Siap Angkat Senjata Menumpahkan Darah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Ormas Dituding Bentuk Balas Dendam Kekalahan Ahok
Redaktur & Reporter : Ken Girsang