Unilever: RUU JPH Harus Jelas Aturannya

Senin, 04 Mei 2009 – 14:00 WIB
JAKARTA- PT Unilever Indonesia mendukung langkah DPR RI untuk mengundangkan Jaminan Produk Halal (JPH)Dengan RUU JPH diharapkan konsumen mendapatkan ketenangan dalam menggunakan produk-produk yang beredar di pasaran.

Hanya saja dalam RUU JPH ini, Komisari PT Unilever Indonesia Muhammad Saleh meminta DPR untuk mempertegas beberapa poin dalam rancangan tersebut

BACA JUGA: 34 Curik Bali Dilepas ke Alam Liar

“Saat ini kendala yang sering kami temui adalah bagaimana keluarnya sertifikat halal
Sebab di lapangan ada produk yang halal tapi ternyata tidak halal

BACA JUGA: Sudah 4 Jam Diperiksa, Polda Masih Bungkam

Nah ini perlu ada koordinasi agar tidak terjadi lagi seperti itu,” kata Saleh saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (4/5).

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah maupun DPR membuat aturan yang lebih sederhana dalam sertifikasi halal
Saleh memberi contoh tentang diharamkannya alkohol dalam RUU JPH

BACA JUGA: Sidang Putusan Sela Walikota Manado Batal

Padahal, sesuai dengan aturan MUI yang haram itu adalah etanol.

“Harus diperjelas itu, jangan lantas menyatakan alkohol secara umum haramProduk Unilever juga menggunakan alkohol tapi bukan turunan etanol, jadi halal digunakan,” tegasnya.

Sementara Ondos JK, personil Komisi VIII mengatakan, halalnya suatu produk sering disalahgunakan oleh perusahaanDi contohkannya di Singapura, pengusaha di sana berani membayar tinggi untuk mendapatkan sertifikat halalnya.

“Yang begini ini kan bahayaPerusahaan bisa berlindung dari label tersebut meski kehalalan produknya diragukan,” cetusnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bingung Tentukan Lembaga Sertifikasi Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler