jpnn.com - JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai hari ini, Senin (19/10) masih belum memberikan penawaran saham kepada pemerintah. Padahal, menurut jadwal Freeport sudah harus melakukan penawaran saham sejak 14 Oktober lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peringatan apabila perusahaan yang berinduk di AS tersebut masih saja molor dalam menjalankan aturan divestasi (pelepasan saham).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Kena Sanksi MKD Bilang Anggota Dewan Beloon
Bambang menambahkan berdasarkan regulasi, pemerintah akan mendapat waktu 90 hari untuk memutuskan apakah penawaran saham Freeport pantas secara ekonomi, sekaligus memutuskan pihak mana yang akan mengambil saham tersebut.
"Jadwalnya Oktober ini. Tapi kalau memang belum lagi akan kami ingatkan mereka," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).
BACA JUGA: Jonan Beri Deadline, Kisruh INSA Segera Selesai
Karena itu Bambang meminta Freeport untuk tunduk pada aturan yang berlaku, yakni PP nomor 77 tahun 2014 sembari menunggu revisi PP tersebut. Sebab pihak Freeport beralasan menunggu revisi PP 77 kelar dilakukan.
"Di kontrak kami bicara atas UU 2004 dan turunan. Kalau di kontrak Freeport memang ya itu harus ikut UU 2004 yang jelas atur harus sekian, sekian. PP 77 kan masih eksis. Sebelum revisi keluar kan masih eksis. Hukum positif masih ada ya pakai itu saja," tandas Bambang. (chi/jpnn)
BACA JUGA: JK Yakin Jaksa Agung tak Terlibat Kasus Rio Capella, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Jonan Deadline Desember Kisruh Kepemimpinan INSA Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi