jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah, bahkan mengkritik pemerintah.
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah siap memberi perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, sebagaimana ketentuan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA: JK: Baru Bertanya Saja Sudah Diserang Buzzer, Bagaimana Mau Mengkritik Presiden?
"Tentu dalam menyampaikan pendapat meski dijamin dalam konstitusi, harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapat,” ujar Prof Agus dalam keterangannya, Senin (15/2).
Menurut Agus, kritik sejatinya disampaikan untuk memperbaiki perilaku seseorang.
BACA JUGA: Soal Omongan Pak JK, Ferdinand Curiga Strategi Menyerang Jokowi
Oleh karena itu, disampaikan harus berdasarkan fakta-fakta atau hasil pengamatan, bukan karena kebenciaan.
“Kritik hendaknya dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Namun tidak mengurangi esensi kritikan, sehingga pihak yang dikritik berterima kasih," ucapnya.
Menurut Agus, kritikan sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan.
Ia pun mengingatkan bahwa ujaran kebencian di media sosial telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Apa yang saya sampaikan ini juga konsisten dengan berbagai pandangan saya dalam beberapa kesempatan, terutama terkait masalah hukum. Misalnya, bagaimana seharusnya bersikap sebagai komponen bangsa dalam negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," katanya.
Prof Agus kemudian mengutip pernyataan Prof Satjipto Rahardjo yang ia sebut sebagai guru.
Bahwa berhukum penting dengan hati, maka menyikapi persoalan bangsa akan lebih baik.
Sebelumnya, Moeldoko meminta masyarakat tidak ragu melaporkan masalah kepada pemerintah. Ia memastikan mereka yang membuat laporan tidak akan ditangkap.
Moeldoko menjelaskan, KSP bekerja sama dengan sejumlah kementerian telah membuat situs lapor.go.id.
Situs ini dibuat sebagai mekanisme untuk menampung keluhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.(gir/jpnn
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang