UU MK Direvisi, Pemerintah Minta DPR Pertimbangkan Usia Minimum Hakim Konstitusi

Senin, 24 Agustus 2020 – 17:38 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly menyatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan usul inisiatif DPR.

Pemerintah menyatakan siap membahas RUU tersebut.

BACA JUGA: Yasonna Laoly Targetkan 70 Persen Satuan Kerja Raih Predikat WBK-WBBM

Namun, Yasonna menyampaikan beberapa hal dari pemerintah yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut.

"Batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/8), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: Hakim Konstitusi Sudah Menjalani Rapid Test Corona, Hasilnya?

Kemudian, lanjut Yasonna, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

BACA JUGA: Yasonna: Semua Bisa Melihat Bahwa Tudingan itu Tidak Benar

"Legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan RUU ini," ungkap Yasonna yang membacakan pandangan dan pendapat Presiden Joko Widodo atas RUU itu.

Selain itu, kata Yasonna, pemerintah menyampaikan usulan perubahan substansi.

"Misalnya, terkait dengan teknis penyusunan dan perubahan redaksional," kata menteri asal PDI Perjuangan itu.

Namun, Yasonna menyatakan pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan RUU, sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, tanggapan pemerintahan terhadap RUU ini, secara terperinci akan disampaikan melalui daftar inventarisasi masalah atau DIM.

"Kami menyambut baik dan siap membahas," tegas Yasonna dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, itu. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler