Pemerintah Minta Salat Id Tidak Dilaksanakan di Masjid atau Lapangan

Selasa, 19 Mei 2020 – 17:58 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo saat salat Id di Masjid Istiqlal tahun lalu. Foto : Setkab

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Id berjemaah di masjid atau lapangan secara masif, demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di tengah masyarakat.

Hal itu seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, seusai mengikuti sidang kabinet rapat terbatas secara daring, Selasa (19/5).

BACA JUGA: MUI Kota Dumai Mengizinkan Salat Idulfitri di Masjid

Menurut Mahfud, menggelar salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan, selain berpotensi menularkan virus.

Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Gubernur Sumbar Izinkan Salat Id Berjemaah, dengan Catatan

"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," beber Mahfud melalui siaran resmi secara daring, Selasa.

Dari situ, Mahfud pun mengajak tokoh agama, organisasi massa (Ormas), dan tokoh adat, untuk membantu pemerintah agar tidak digelarnya Salat Id berjamaah secara masif.

BACA JUGA: Ikut Imbauan Kementerian Agama, Ganjar: Saya Salat Idulfitri di Rumah

Namun, kata Mahfud, hal itu bukan dimaknai pemerintah melarang Salat Id, melainkan kerumunan dari ibadah berjemaah secara masif.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena, bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," beber Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idulfitri saat pandemi COVID-19.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Dia mengatakan salat Idulfitri bisa diselenggarakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Asrorun. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler