jpnn.com, JAKARTA - Setelah resmi diberlakukannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada tanggal 1 April yang lalu ternyata berimbas langsung pada sektor pertanian.
Betapa tidak, kenaikan harga pupuk berdampak signifikan terhadap salah satu faktor produksi yang sangat krusial
BACA JUGA: Tips Jago Binis Pertanian, Hebat di Lahan, Mantap di Media Sosial
Pupuk merupakan faktor produksi yang sangat penting bagi petani dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian.
Perannya sekitar 20 hingga 40 persen, dalam menyumbang tingkat kesuburan tanah bagi industri pertanian tanah air.
BACA JUGA: Evaluasi Penyelenggaraan Penyuluh Pertanian untuk Menggenjot Produksi
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PKS drh. Slamet menyatakan kenaikan PPN ini makin menekan kemampuan petani dalam melaksanakan aktivitas bercocok-tanam.
Dia juga menyatakan sangat terlihat ketidakberpihakan pemerintah kepada para petani sehingga pemerintah tega memeras petani melalui kenaikan PPN ini.
BACA JUGA: Stok Pupuk Subsidi Cukup Untuk 4 Pekan ke Depan, 828.393 ton
“Tentunya dampak kenaikan PPN ini sangat dirasakan petani secara nasional. Kami menyangsikan keberpihakan pemerintah kepada petani yang telah bersusah payah mendukung ketahanan pangan nasional, namun mereka tetap diperas dengan kebijakan ini,” ujar Slamet di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut, Slamet juga mengaku heran dengan kebijakan pungutan PPN 11 persen terhadap pupuk yang merupakan salah satu penunjang utama kegiatan pertanian.
Di satu sisi petani diminta untuk meningkatkan produksinya. Namun, di sisi lain petani juga ditekan dengan pungutan pajak tersebut.
Oleh karena itu, politikus senior PKS ini meminta kepada pemerintah harus memberikan kebijakan khusus terkait aturan pungutan PPN pada pupuk atau jika perlu dibatalkan.
Sejak awal janji-janji pemerintah soal kedaulatan pangan memang sudah dipertanyakan oleh beberapa kalangan dimulai dari kebijakan anggaran yang lemah, pengelolaan pupuk bersubsidi yang makin kacau hingga tingginya alih fungsi lahan pertanian produktif akibat pembangunan infrastruktur.
Semua kegiatan tersebut ikut memberikan dampak negatif bagi pertanian nasional.
Seharusnya, kata Slamet, pemerintah mempunyai nurani kepada para petani. Petani bukan dinaikkan pajaknya akan tetapi justru harus diberikan keringanan pajak.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari