Stok Pupuk Subsidi Cukup Untuk 4 Pekan ke Depan, 828.393 ton

Senin, 11 April 2022 – 22:50 WIB
Pupuk bersubsidi. Foto: dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat jumlah stok pupuk subsidi sebanyak 828.393 ton per 10 April 2022.

Sementara pupuk nonsubsidi sebanyak 665.467 ton, dengan begitu jumlah stok pupuk mencapai 1,49 juta ton.

BACA JUGA: Lewat Cara ini Pupuk Indonesia Terus Genjot Efisiensi Produksi dan Hilirisasi Produk

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan jumlah stok pupuk subsidi yang sebanyak 828.393 ton ini cukup untuk memenuhi alokasi pupuk subsidi petani selama empat pekan ke depan atau satu bulan.

"Ketentuan minimum stok pupuk bersubsidi sebanyak 314.120 ton, sementara jumlah stok pupuk subsidi 828.393 ton atau setara 214% dari ketentuan minimum, dan ini berarti cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama 4 pekan ke depan," ujar Wijaya.

BACA JUGA: Kaleng Kerupuk Motif Batik Tembus Pasar Ekspor ke Belanda

Stok pupuk subsidi yang berjumlah 828.393 ton ini terdiri dari pupuk Urea sebanyak 394.444 ton, pupuk NPK sebanyak 224.116 ton, pupuk SP-36 sebanyak 44.284 ton, pupuk ZA sebanyak 94.483 ton, dan pupuk organik sebanyak 71.066  ton.

Sementara pupuk nonsubsidi, dikatakan Wijaya rinciannya untuk pupuk Urea sebanyak 586.215 ton, pupuk NPK sebanyak 36.592 ton, pupuk SP-36 sebanyak 18.643 ton, pupuk ZA sebanyak 23.847 ton, dan pupuk organik sebanyak 170 ton.

BACA JUGA: Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Buruan Ikutan, Cek Syaratnya Di sini!

Sedangkan dari sisi realisasi pupuk subsidi, Wijaya mengungkapkan angkanya sudah mencapai 2,36 juta ton per 9 April 2022.

Adapun rinciannya pupuk Urea sebanyak 1,15 juta ton, pupuk NPK sebanyak 828.160 ton, pupuk SP-36 sebanyak 98.523 ton, pupuk ZA sebanyak 129.954 ton, dan pupuk Organik sebanyak sebanyak 147.250 ton.

Dalam penyalurannya, para produsen pupuk subsidi berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Kepmentan No. 771 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi 2022.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Wijaya juga menyebutkan petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Kami akan mengacu kepada regulasi yang diberlakukan di masing-masing wilayah," kata Wijaya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkat Erick Thohir, BUMN Makin Berkontribusi Saat Pandemi


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler