Pemerintah Obral Remisi, 5.681 Napi Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2015 – 14:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bertepatan dengan HUT RI ke-70 hari ini, Senin (17/8), sebanyak 5.681 narapidana dinyatakan bebas dari hukuman. Hal ini berkat obral remisi besar-besaran yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada 17 Agustus 2015. Pemberian remisi ini adalah instrumen untuk meningkatan pembinaan, agar warga binaan mempunyai hak menerapkan hasil pembinaannya," kata Menkumham Yasonna Laoly di kantornya.

BACA JUGA: Cara Negara Berbagi Kebahagiaan dengan Para Napi

Di antara napi yang bebas hari ini, 2.931 orang di antaranya adalah penerima remisi istimewa alias remisi dasawarsa (RD II). Sementara 2.750 orang sisanya merupakan penerima remisi umum (RU II).

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, remisi dasawarsa merupakan cara negara membagi kebahagian kepada mereka yang ada di dalam tahanan.

BACA JUGA: Si Cantik Pembawa Baki Merah Putih Takut Tergelincir di Tangga Istana

"Kita juga sebagai bangsa pada satu dasawarsa, orang-orang yang ada di dalam sana ikut juga suka cita merayakan kemerdekaan," pungkasnya.

Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali pada hari ulang tahun kemerdekaan. Karena itu lah dinamakan remisi dasawarsa. Dasar hukum obral diskon hukuman ini adalah Keppres No 120 Tahun 1955 yang dikeluarkan pada masa Presiden Soekarno. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Pentolan Golkar Ini Bahagia Jokowi tak Ajak KMP Masuk Kabinet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi, jadi Siapa yang Salah, Klub Moge atau Elanto?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler