Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Jumat, 07 April 2017 – 14:54 WIB
Kemenkeu. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan penghematan anggaran negara.

Tidak hanya di kementerian/lembaga, hal serupa juga dilakukan di pos transfer daerah, khususnya dana alokasi umum (DAU).

BACA JUGA: Terbitkan Sukuk Global, Indonesia Raup Rp 39 Triliun

Sebelumnya, pagu DAU dalam APBN bersifat final. Untuk tahun ini, pagunya disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara.

Karena itu, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan sejumlah antisipasi jika terjadi penurunan transfer DAU.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menuturkan, pemda dituntut fleksibel menyesuaikan ke bawah belanja daerah pada APBD perubahan tahun ini.

Selain itu, pemda diminta mengidentifikasi program/kegiatan yang kurang prioritas.

Pemda juga dituntut meningkatkan efisiensi pos-pos belanja yang tidak produktif.

”Misalnya, biaya perjalanan dinas, rapat dinas, rapat di dalam kantor, konsinyering, seminar, dan honorarium tim,” terang Boediarso.

Tak hanya itu, pemda diminta lebih fleksibel dengan pelaksanaan kontrak-kontrak atas pelaksanaan proyek atau kegiatan yang dibiayai dengan DAU atau belanja APBD.

Yakni, menyertakan klausul kontrak yang relatif fleksibel atau dapat dilakukan adendum kontrak apabila ada perubahan penerimaan dari DAU.

”Pemda juga sebaiknya memperkuat perencanaan arus kas pejabat perbendaharaan daerah,” terangnya.

Dalam jangka menengah dan panjang, Kemenkeu meminta daerah melakukan sejumlah tindakan untuk mengendalikan pengeluaran.

Antara lain, rasionalisasi belanja pegawai melalui moratorium penerimaan pegawai baru.

Penerimaan pegawai baru dapat dilakukan hanya untuk pegawai yang melaksanakan pelayanan dasar langsung kepada masyarakat.

”Selain itu, pemberian tunjangan bagi pejabat daerah dalam jumlah yang lebih wajar dan rasional,” urai Boediarso.

Pemda juga diminta meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui perbaikan data, penegakan hukum, serta modernisasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan bertambahnya pendapatan daerah, pengurangan DAU diharapkan tidak mengurangi belanja modal.

Dalam APBN 2017, pagu DAU tercatat Rp 410,8 triliun atau meningkat 6,6 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp 385,4 triliun.

Pada semester pertama, pemda akan menerima 8,3 persen dari pagu total per bulan.

Sementara itu, pada semester kedua, akan ada pengurangan dan penambahan jatah sesuai pergeseran pagu DAU nasional dalam APBNP 2017. (ken/c25/noe)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler