jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan meskipun pihak pemerintah sudah menetapkan harga minyak Indonesia atau ICP sebesar USD 70 dalam postur APBN-P 2014, itu hanya dijadikan asumsi semata.
Menurutnya, dalam penghitungan harga BBM baru pemerintah tidak serta merta berpegang pada ICP. Dia pun menegaskan pemerintah mempertahankan pemberian subsidi dan tidak mengikuti harga keekonomian.
BACA JUGA: DPR Minta Menhub Evaluasi Kinerja AirNav Indonesia
"Harga BBM itu ditetapkan oleh pemerintah, tidak boleh dilepaskan ke pasar begitu saja. Karena itu nanti ada dua jenis BBM, satu BBM bersubsidi dengan harga tertentu, satu lagi BBM umum dengan berlaku harga keekonomian," ujar Sudirman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (30/12).
Sudirman menjelaskan untuk komponen penghitungan harga BBM non-subsidi, pemerintah mempertimbangkan pajak pertambahan nilai, pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Moratorium Penerimaan CPNS 2015
Sedangkan untuk penghitungan harga BBM bersubsidi, berdasarkan subsidi tetap. Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan mekanisme subsidi harga.
"Untuk BBM bersubsidi nanti kan subsidinya ditetapkan sesuai dengan Menkeu katakan waktu itu, kemungkinan fixed subsidy. Jumlahnya berapa yah besok lah," tegasnya.
BACA JUGA: Terkenang Kapten Irianto Hadiri Reuni Akbar SMAN 1 Kalasan
Untuk menjaga stabilitas, ia mengatakan pemerintah akan membuat masa transisi dalam mengumumkan harga.
"Untuk masa transisi kita tiap bulan bikin harga patokan. Minimal sebulan sekali kita akan sampaikan harga patokan supaya masyarakat tidak kaget dan punya pegangan gitu, dan supaya persaingan berjalan sehat," tandas Sudirman. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri ESDM: Tahun Baru, Harga BBM Baru Lagi
Redaktur : Tim Redaksi