jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memastikan segera merevisi isi PP soal Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam revisi itu diatur kembali bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan bila pekerja mengalami sejumlah kondisi khusus. Salah satunya saat karyawan mengalami PHK. Jadi, mereka tidak perlu menunggu mengambil JHT pada usia 56 tahun.
"Kalau baru umur 40, kemudian di PHK bisa (dicairkan). Misalnya, ekonomi kita lagi lesu, terus kita di PHK, kita ambil uang itu dulu untuk modal kerja. Kira-kira revisi itu. Pemerintah sudah dengar keluhan itu," ujar Sofyan di kompleks Istana, Negara, Jakarta (3/7).
BACA JUGA: Gelar Sidang Tahunan, MPR Beri Panggung untuk Jokowi Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan
Menurut Sofyan, PP itu sesuai dengan UU BPJS Ketenagakerjaan. Dalam revisi itu, tegasnya, juga jelas diatur bahwa pencairan dana JHT tidak berlaku lagi untuk 5 tahun setelah keikutsertaan pekerja.
Rencana revisi itu sudah dibahas Menteri Sofyan dengan Menaker Hanif Dhakiri. Draf revisi itu, tuturnya, akan dikerjakan oleh Menteri Hanif. (flo/jpnn)
BACA JUGA: DPR Minta Pengelola Tol Cipali Segera Pasang Rambu-Rambu dan Lampu Penerangan
BACA JUGA: Sambut Lebaran, Menteri Jonan Kerahkan "Pasukan"
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Gabung ISIS, Polri Bantah Kecolongan
Redaktur : Tim Redaksi