Pemerintah Pengin Jual 2 Kapal Perang, DPR Menyetujui

Kamis, 27 Januari 2022 – 13:07 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memutuskan menjual dua alutsista berupa kapal perang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyebut eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513 sudah tidak layak beroperasi.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menjual kedua alutsista kapal perang tersebut.

BACA JUGA: 3 Personel TNI AD Korban Kontak Tembak Dirawat di Kapal Perang TNI AL

"Jadi, sudah enggak bisa dipakai lagi," kata Prabowo Subianto sebelum rapat kerja dengan Komisi I membahas rencana penjualan dua KRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Eks Danjen Kopassus itu menyebut pemerintah sudah melalui berbagai prosedur dan ketentuan sebelum menjual eks KRI Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513.

BACA JUGA: 2 Kapal Perang Memperkuat Armada TNI AL, Laksamana Yudo: Produksi Anak Bangsa

"Sudah melalui prosedur semua. Kalau tidak salah sudah ada yang tenggelam. Nanti kami bicarakan (di rapat kerja dengan Komisi I, red)," kata Prabowo.

Di sisi lain, Komisi I DPR RI dalam rapat kerja menyetujui rencana penjualan dua eks KRI karena memiliki penjelasan yang tepat dan sesuai peraturan.

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemenhan," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler