Kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu menambah jumlah jabatan fungsional untuk posisi auditor kepegawaian dan akssessor sumber daya manusia aparatur (SDMA). "Jadi sekarang sudah ada 118 jafung (jabatan fungsional). BKN menjadi Instansi pembina jafung Auditor Kepegawaian dan Jafung Assessor SDMA. Kedua jafung tersebut termasuk dalam rumpun manajemen sesuai dengan karakteristik jabatan yang terdapat di kementrian/lembaga," jelas Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro di Jakarta, Senin (22/10).
Ditambahkannya, pemerintah akan terus menambah jumlah jafung yang ditetapkan. Hal ini untuk memerjelas tugas dan fungsi PNS.
"Dengan semakin jelas tugas dan fungsi PNS maka akan lebih memudahkan dalam melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana diamanatkan dalam peraturan bersama tiga menteri tentang penundaan sementara penerimaan PNS atau yang lebih dikenal dengan moratorium PNS," bebernya.
Penambahan jafung, lanjut Petrus, merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi bidang SDM. Dengan banyaknya jafung, pelayanan publik akan semakin meningkat. Selain itu agar PNS tidak terfokus pada jabatan struktural, jafung juga diberikan berbagai tunjangan. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurnalis Kawal Kasus Arogansi TNI AU di Riau
Redaktur : Tim Redaksi