jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memajukan waktu untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sedianya akan berlaku mulai April 2015. Dalam situs esdm.go.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan perubahan harga BBM terhitung mulai 28 Maret 2015.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja mengatakan bahwa keputusan tentang kenaikan harga BBM itu didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
BACA JUGA: Awas, Waspadai Pembisik Jokowi soal Blok Mahakam
"Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi, serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar Wiratmaja dalam siaran persnya, Jumat (27/3).
Ia menegasan bahwa kenaikan harga BBM itu untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional serta menjamin penyediaan BBM nasional. Untuk itu pemerintah memutuskan per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis bensin premium RON 88 di wilayah luar Jawa-Madura-Bali dan jenis solar subsidi perlu mengalami kenaikan harga.
BACA JUGA: Waduh! PLN Ajak Gelap-gelapan 1 Jam
"Masing-masing sebesar Rp 500 per liter. Untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter. Solar naik dari Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.900 per liter. Harga premium RON 88 naik dari Rp 6.800 per liter menjadi Rp 7.300 per liter," tandasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Besok, PLN Ajak Masyarakat Padamkan Listrik 1 Jam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komoditi Tambang Lesu, Truk Hino Tetap Diminati di Sektor Lain
Redaktur : Tim Redaksi