Pemerintah Perlu Segera Atur Transaksi Jual Beli Lewat Social Commerce

Sabtu, 17 Juni 2023 – 19:00 WIB
Ilustrasi - Pemerintah dinilai perlu segera mengatur transaksi jual beli lewat social commerce agar tak merugikan UMKM. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara menanggapi keluhan sejumlah pengguna salah satu platform jual beli online, terutama dari para pelaku UMKM yang merasa dirugikan dengan sistem pencairan dana hasil transaksi.

Bhima menilai ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena transaksi jual beli secara online yang terjadi di platform social commerce yang belum secara resmi diatur oleh pemerintah.

BACA JUGA: Lewat PaDI UMKM EXPO, Pupuk Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Nasional

"Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda."

"Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok, untuk dijual kembali," ujar Bhima dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/6).

BACA JUGA: Tranformasi Digital Tingkatkan Daya Saing UMKM di Indonesia

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) ini, pemerintah sejauh ini baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perdagangan sistem daring juga diatur lewat Permendag Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA: Cek Persiapan KCJB, Perkindo DKI Jakarta Kunjungi Manajemen KCIC

Sementara social commerce belum secara resmi diatur. Karena itu pemerintah dinilai perlu segera membuat sebuah peraturan khusus terkait transaksi jual beli melalui social commerce.

“Berdasarkan data social commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar."

"Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen, diperkirakan bakal menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028, sehingga proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan,” kata Bhima.

Untuk diketahui, sebuah tagar terkait salah satu platform social commerce, sempat menjadi tranding urutan ketiga di media sosial Twitter pada Jumat (16/6).

Tagar yang muncul tersebut bernada miring, umumnya mengeluhkan lamanya pencairan transaksi yang memakan waktu hingga 2-3 minggu sehingga dinilai merugikan UMKM. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Malang Kawal Ekspor Perdana 27 Ton Jahe Gajah ke Bangladesh


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler