jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asososiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Irjen. Pol. (Purn) Drs. Budi Setiyadi mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang selalu mendorong adopsi kendaraan listrik, khususnya roda dua di Indonesia.
Seperti diketahui, target 200 ribu motor listrik bantuan pemerintah pada 2023, hanya 1 persen yang berhasil direalisasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Buntut Sepi Peminat, Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik, Dibuka untuk Umum
Program insentif ini ternyata kurang diminati masyarakat, maka dari itu pemerintah akan mengevaluasi dengan memperluas persyaratan penerima bantuan insentif kendaraan listrik.
“Kami di AISMOLI menyambut baik jika rencana ini benar-benar direalisasikan sehingga diharapkan penyerapan di masyarakat bisa lebih luas lagi sehingga percepatan adopsi kendaraan listrik roda dua bisa meningkat," ujar Budi Setiyadi di sela-sela rapat dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, di Kantor Kemenkomarves, Selasa (1/8).
BACA JUGA: RELX Luncurkan E-Liquid Isi Ulang dengan Beragam Varian Rasa
"AISMOLI juga akan selalu mendukung dengan menyiapkan produk-produk sesuai yang dipersyaratkan, sehingga nantinya mampu memenuhi yang ditargetkan pemerintah," imbuhnya.
Adapun jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
BACA JUGA: Lewat Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Bagi Anak-Anak
Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
"Kami sebagai Asosiasi yang menaungi APM-APM Sepeda Motor Listrik akan terus mensosialisasikan dan mendorong anggota untuk bisa memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah dan menyiapkan produk sesuai standarnya," tuturnya.
Pihaknya juga melihat tak menutup kemungkinan pemerintah bakal membuka peluang persyaratan yang lebih luas lagi terkait kendaraan listrik.
“Bisa jadi kemungkinan setelah dievaluasi oleh pemerintah sejak Peraturan Menteri Perindustrian terkait bantuan ini diterbitkan di bulan Maret yang lalu sampai dengan sekarang pergerakannya tidak cukup massif sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah ini (membuka persyaratan lebih luas),” sebutnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada