Pemerintah Permudah Izin Mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Minggu, 17 September 2023 – 19:29 WIB
Ilustrasi, SPKLU yang berlokasi di PLN. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan kendaraan listrik yang kian pesat, membuat kebutuhan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), juga meningkat.

Demi mempercepat ketersedian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, pemerintah berkomitmen akan mempermudah izin usaha SPKLU.

BACA JUGA: Percepatan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun Ribuan SPKLU

Kemudahan perizinan itu diluncurkan dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), Sabtu (16/9).

Peluncuran itu bertajuk 'Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.

BACA JUGA: Pengguna Kendaraan Listrik Tak Perlu Khawatir, PLN: Sudah Tersedia 616 SPKLU

Itu merupakan skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify - perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.

"Transisi energi menjadi upaya Pemerintah untuk mengantisipasi krisis energi dengan berkomitmen meningkatkan penggunaan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 hingga 31% pada 2030," kata Kepala Badan Pengembangan dan Penyuluhan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK, Ade Palguna Ruteka dalam pernyataannya, Minggu (17/9).

BACA JUGA: Kendaraan Listrik: PLN Genjot Pembangunan SPKLU dan Home Charging

OSS-Online Single Submission-BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi.

Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022.

Sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR, dengan peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022.

Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM.

KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik. (rdo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Kebutuhan Mobil Listrik, Astra Otoparts Siap Hadirkan SPKLU di Seluruh Gerai Ini


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler