jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kebijakan yang sudah diambil sebanyak tujuh kali itu akan berlaku mulai 4-17 Mei mendatang.
"Ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (3/5).
Menteri Koordinator Perekonomian itu juga menyebut penerapan PPKM Mikro ini diperluas ke lima provinsi.
BACA JUGA: PPKM Mikro dan Larangan Mudik Untuk Tekan Penularan Covid-19 Saat Libur Lebaran
Adapun lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
BACA JUGA: Dituding Terima Banyak Duit Karena jadi Relawan Covid-19, Dokter Tirta Jawab Begini
Secara keseluruhan ada 30 provinsi yang menerapkan pembatasan sosial berbasis wilayah yang lebih kecil.
Airlangga menerangkan secara aturan tidak ada pembeda dari PPKM Mikro sebelumnya. Namun, ada penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan.
Menjelang libur Hari Raya Idulfitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka.
"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas atau masyarakat, ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Pagi-pagi, Jokowi ke Thamrin City dan Mal Grand Indonesia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga