Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM Mikro, 5 Provinsi ini Masuk dalam Target

Senin, 03 Mei 2021 – 14:55 WIB
Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro jelang libur panjang. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kebijakan yang sudah diambil sebanyak  tujuh kali itu akan berlaku mulai 4-17 Mei mendatang.

"Ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (3/5).

Menteri Koordinator Perekonomian itu juga menyebut penerapan PPKM Mikro ini diperluas ke lima provinsi.

BACA JUGA: PPKM Mikro dan Larangan Mudik Untuk Tekan Penularan Covid-19 Saat Libur Lebaran

Adapun lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

 

BACA JUGA: Dituding Terima Banyak Duit Karena jadi Relawan Covid-19, Dokter Tirta Jawab Begini

Secara keseluruhan ada 30 provinsi yang menerapkan pembatasan sosial berbasis wilayah yang lebih kecil.

Airlangga menerangkan secara aturan tidak ada pembeda dari PPKM Mikro sebelumnya. Namun, ada penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan.

Menjelang libur Hari Raya Idulfitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka.

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas atau masyarakat, ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Pagi-pagi, Jokowi ke Thamrin City dan Mal Grand Indonesia


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler