jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memutuskan perpanjangan moratorium aktivitas tambang PT Semen Indonesia (PT SI) di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.
Keputusan itu merupakan kesimpulan rapat koordinasi antara KLHK dan KSP yang ditugasi Presiden Joko Widodo membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih yang menjadi lokasi tambang PT SI.
BACA JUGA: Cara Bang Yos Mendekati Masyarakat Dapat Pujian
"Penambangan di kawasan CAT Watuputih ini belum dapat dilakukan sampai ada keputusan status Watuputih dapat ditambang atau tidak," kata Kepala KSP Teten Masduki saat konferensi pers di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/4).
Rapat koordinasi itu dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Rembang Abdul Hafidz, serta para ahli dari berbagai universitas.
BACA JUGA: Garap Lahan Gambut, PT SPM Disanksi KLHK
Sebelumnya sudah ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk menguji kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan pemanfaatan sumber daya alam di Pegunungan Kendeng, khususnya wilayah CAT Watuputih. KLHS tahap pertama untuk merekomendasikan pencegahan dampak lingkungan di CAT Watuputih telah selesai.
Namun, hasil itu masih harus didalami melalui KLHS tahap kedua oleh Kementerian ESDM, terutama tentang fungsi lindung CAT dengan mengumpulkan data primer. "Nanti ESDM yang akan melakukan studi lagi, dan waktu itu disampaikan (proses KLHS) ada 6-12 bulan," tambah Teten.
BACA JUGA: Bupati Rembang: Penolak Pabrik Semen Hanya Sedikit
Sedangkan Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, dari hasil rapat itu telah diputuskan bahwa pertambangan PT SI di Pegunungan Kendeng yang dikenal dengan Semen Rembang masih dimoratorium. "Secara administratif dengan rapat ini tadi, berarti dia di-hold dulu izin lingkungannya, belum bisa beroperasi," ujar dia.
Terkait perdebatan soal KLHS, mantan sekretaris jenderal DPD RI itu mengatakan, masih diperlukan pendalaman soal kawasan yang boleh ditambang atau tidak di CAT Watuputih.
"Kan itu kawasan lindungnya harus dijaga, kan kawasan lindung resapan air. Kemudian kawasan lindung geologi. Ujungnya adalah dia betul-betul sistem karst atau bukan," kata Siti.
Menurutnya, kunci pentingnya ada pada terjanganya lingkungan dan mencegah kerusakan. “Rekomendasinya adalah audit izin lingkungan dari izin-izin yang ada. Kemudian jangan ada izin baru dulu," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHS Lokasi Tambang Semen Rembang Sudah Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi