jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah memilih merevisi UU Terorisme dibanding membuat perppu seperti yang diusulkan sejumlah politikus di DPR. Menurut Menkumham Yasonna Laoly, perppu lebih mudah dicabut oleh DPR jika ada anggota dewan yang tidak setuju sehingga dibutuhkan UU yang memberikan kepastian penegak hukum pada teroris.
"Akan terjadi perdebatan sangat hangat kalau Perppu. Kalau di DPR ada yang tidak setuju nanti langsung batal semua. Sudah capek-capek kami buat, ditolak bubar semua. Tapi kalau revisi kan ada dialog, ada dialektika berpikir," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1).
BACA JUGA: Hmmm...Proyek Kereta Cepat Disebut Langgar Dua Undang-undang
Menurutnya, waktu revisi akan dipercepat. DPR sudah sepakat untuk bisa mempercepat revisi UU tersebut.
Yasonna mengatakan, dalam revisi itu terpenting harus memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi gangguan dan teror. Dalam hal ini untuk Polri. Tidak untuk BIN.
"BIN kan sudah ada UU-nya sendiri. Arahan bapak presiden tetap kalau penegakan hukum kan pada polisi. BIN tidak," imbuhnya.
BACA JUGA: Senangnya Menteri Ini Malaysia Gak Menang Di Ajang UNWTO
Selama penyusunan draf revisi, Yasonna menyatakan, telah meminta BIN dan BNPT untuk tetap memantau WNI yang dikabarkan berada di Suriah dan akan kembali ke tanah air. Termasuk pihak kepolisian untuk terus melakukan pengajaran pada jaringan teroris. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Pariwisata : Yang Penting Malaysia Gak Menang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Dikhawatirkan Menteri Yasonna Jika Napi Terorisme Disatukan
Redaktur : Tim Redaksi