Pemerintah Provinsi Tolak Rekomendasi Usulan UMS Batam

Jumat, 23 Desember 2016 – 21:15 WIB
Muhammad Rudi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Rekomendasi Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam yang dinilai hanya berdasarkan karyawan dan perusahaan, bukan asosiasi ditolak Pemerintah Provinsi Kepri.

Selain itu, Pemko Batma juga hanya hanya mengirim UMS dari dua sektor saja. 

BACA JUGA: Duh... Masih Belia, Berkerudung tapi Mesum, Nih Penampakannya

Namun, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku belum menerima surat penolakan UMS dari Pemprov Kepri. Sehingga dia tak tahu apa alasan pasti pemerintah provinsi menolak rekomendasi UMS tersebut.

"Saya belum tahu, tak ada surat yang masuk. Saya mau jawab apa," kata Rudi kepada Batam Pos di Batamcenter, Jumat (23/12).

BACA JUGA: Kemensos Masih Mengidentifikasi Rumah Rusak Akibat Banjir di NTB

Menurut dia, akan ada perbaikan jika memang penyampaian UMS itu ditolak. Pihaknya, dalam hal ini Disnaker Kota Batam, akan memfasilitasi pengusaha dan buruh, termasuk asosiasi untuk kembali membahas UMS.

"Kalau sampai nanti, kita lihat salahnya dimana. Ya tinggal diperbaiki saja," terang Rudi.

BACA JUGA: Rencana Induk KSPN Borobudur Segera Disahkan

Disinggung mengenai isi surat yang disampaikan terkait UMS, Rudi mengaku lupa. Ia mengaku tak ingat UMS dari sektor apa saja yang telah disepakati dan disampaikan ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Saya tak ingat. Pak Rudy (Kadisnaker) lah yang ingat," katanya.

Sebelumnya dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun nomor 077/1389/SET, Nurdin meminta Pemko Batam untuk melakukan klarifikasi terkait pengusulan UMS. 

Klarifikasi ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan pasal 49 PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan dan pasal 14 Permenakertrans No 7 tahun 2013 tentang upah minimum yang mengamanatkan UMS disepakati asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan.

Sementara dalam surat yang dikirimkan Pemko Batam hanya UMS peternakan babi disebutkan bahwa unsur pengusaha hanya diwakili oleh PT Indotirta Suaka ( bukan asosiasi pengusaha).

Selanjutnya untuk UMS perhotelan disebutkan adanya kesepakatan apabila sektor I sudah ditetapkan UMSnya.Namun pada lampiran surat PHRI sama sekali tidak menyepakati UMS untuk hotel berbintang. (she/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Cisomang Geser, Pengalihan Arus Dilakukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler