Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?

Selasa, 12 Maret 2024 – 13:12 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau saat melakukan siaran pers soal deportasi seorang WNA Jepang yang merupakan buronan Interpol (ANTARA/Jessica)

jpnn.com, BATAM - Warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY, yang merupakan buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol dideportasi dari Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba mengatakan pemulangan YY menggunakan jalur udara, melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal KM Parikudus Terbalik di Kepulauan Seribu, 1 WNA Asal Taiwan Hilang

"YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang, jadwal penerbangannya pukul 21.25 WIB terbang ke Jepang," ujar Samuel, Selasa (12/3).

Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan. Kedua pihak telah menerbitkan dokumen perjalanan pada 28 Februari 2024.

BACA JUGA: Innalillahi, Tiga WNI jadi Korban Kapal Tenggelam di Korsel

"Pada 28 Februari, pihak Kedutaan Jepang sudah dikeluarkan dokumen sementara untuk YY pulang ke Jepang," ujar dia.

Menurut Samuel, YY pada Juli 2021 melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kemudian bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak 13 Juli 2021 dan berakhir pada Juni 2022.

BACA JUGA: Thom Haye, Ragnar, dan Maarten Paes Disumpah Jadi WNI Pada 12 Maret

'Pernah pakai KITAS 13 Juli 2024, yang mengeluarkan KITAS di Imigrasi Jakarta Utara. Saat melakukan pengurusan KITAS, yang bersangkutan belum berstatus Blue Notice Interpol," ujar dia.

Dia menjelaskan sebelumnya penangkapan dilakukan pertama kali pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Bulang, Kota Batam.

Pada saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang, terdiri dari dua orang ABK dan lima orang penumpang (1 WNA dan 4 WNI).

"YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia," ujar Samuel. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler