Thom Haye, Ragnar, dan Maarten Paes Disumpah Jadi WNI Pada 12 Maret

Kamis, 07 Maret 2024 – 14:41 WIB
Thom Haye selangkah lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto: PSSI

jpnn.com, JAKARTA - Calon pemain naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes akan disumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada pekan depan, tepatnya 12 Maret.

Nantinya, ketiga calon pemain naturalisasi itu dijadwalkan datang ke Indonesia pada 11 Maret untuk kemudian satu hari berikutnya mengambil sumpah WNI.

BACA JUGA: Begini Kata Sandy Walsh Soal Naturalisasi Thom Haye, Oh Ternyata

"Mereka ini untuk bisa datang ke sini, karena kalau disumpah fisik hadir itu tidak gampang dan tidak mudah. Mereka sudah merencanakan 11 Maret datang dan disumpah pada 12 Maret," kata Wakil Ketua Umum PSSI I Zainudin Amali saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Diketahui 12 Maret menjadi hari libur nasional karena bertepatan dengan cuti bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

BACA JUGA: Segera Jalani Sumpah WNI, Thom Haye Ungkap Mimpi Besar

Dalam hal ini, PSSI telah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk tetap membuka kantornya demi mewujudkan sumpah WNI tiga calon pemain naturalisasi tersebut.

"Itu kami sudah komunikasi dengan instansi, itu hari libur, tetapi ada pemahaman dari instansi terkait mau membuka kantornya untuk kegiatan ini," ucapnya.

BACA JUGA: Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia Berproses di Senayan

Dengan rencana pengambilan sumpah itu, Amali berharap ketiga pemain tersebut dapat langsung berpartisipasi memperkuat timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran kedua saat dua kali melawan Vietnam pada 21 Maret (kandang) dan 26 Maret (tandang).

"Kenapa mendadak, kenapa kita butuhkan itu, karena ini pada 21 Maret kita ada kualifikasi Piala Dunia 2026. Kita harapkan mereka ini bisa main, tergantung Komisi X menyetujui atau tidak," kata Amali.

"Setelah itu 26 Maret kita main di Hanoi. Semuanya sangat mepet. Kami sih berkeinginan prosesnya tidak lama, tapi tidak bisa karena proses administrasi tidak hanya ditentukan oleh PSSI, Kemenpora, tetapi oleh lintas kementerian," lanjutnya.

Lebih lanjut, pada akhir rapat kerja, Komisi X membacakan kesimpulan rapat bahwa mereka menyetujui proses naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten.

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jan Marinus Haye, dan Sdr. Maarten Vincent Paes, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan rapat Komisi X DPR RI yang dibacakan pimpinan rapat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler