jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan pedoman khusus bagi daerah yang ingin melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada sejumlah persyaratan utama, di antaranya daerah yang steril dari Covid-19, daerah yang dianggap telah memasuki zona hijau dan mengikuti sejumlah rekomendasi WHO.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan, ada sejumlah indikator lainnya yang harus diikuti untuk melakukan pelonggaran. Pertama adalah
penurunan jumlah kasus positif dua minggu lebih dari 50 persen.
BACA JUGA: PSBB Kota Bogor Jilid 2, Ini Kata Bima Arya
"Yang kedua penurunan jumlah kasus ODP dan PDP, dua minggu lebih dari 50 persen, kemudian penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP," kata Doni melalui telekonferensi, Rabu (27/5).
Doni juga mengatakan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit harus menurun. Selain itu, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA: Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni
"Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, lalu kenaikan jumlah selesai pemantauan dari ODP dan PDP," jelas dia.
Lebih lanjut kata Doni, angka reproduksi efektif (Rt) juga harus di bawah satu. Terakhir jumlah pemeriksaan spesimen juga harus meningkat dalam periode dua pekan.
BACA JUGA: Datuak IP Sebut PSBB Sumbar Berhasil Menekan Angka Pemudik
"Ini adalah poin-poin yang menjadi rujukan kami. Kami tetap akan berkonsultasi dengan Bapak Menteri Bappenas dan juga Bapak Menteri Perekonomian sehingga nanti daerah-daerah yang tentunya akan diberikan kelonggaran atau ditawarkan untuk melakukan aktivitas lebih luas, itu juga berdasarkan kesanggupan dari daerah sehingga pemerintah pusat memberikan sebuah data untuk bisa dibuka," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga