Pemerintah Raup Rp 35 Miliar dari Cukai Liquid Vape

Selasa, 02 Oktober 2018 – 16:27 WIB
Vape. Foto: CBNC

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan cukai pada liquid rokok elektrik atau vape pada Juli 2018 lalu telah menguntungkan negara. Tak tanggung-tanggung, belum setengah tahun, negara meraup untung Rp 35 miliar.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi,  para pedagang sangat antusias dengan adanya penerapan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

"Jadi, mereka berbondong-bondong membeli pita cukai untuk liquid dan hingga akhir bulan kemarin (September), kami sudah mendapat sekitar Rp 35 miliar," ujar Heru di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).

Menurut Heru, angka itu memang masih jauh lebih kecil dari perolehan cukai rokok mengingat jumlah konsumen yang juga relatif lebih sedikit.

BACA JUGA: Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Barang Ilegal dari Malaysia

Namun, dia tetap meyakini kedepannya pasar vape tak kalah dengan rokok.

Saat ini, Bea Cukai, kata Heru, mulai fokus untuk menindak para pedagang liquid vape nakal yang tetap menjual tanpa pita cukai. 

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Empat Penyelundupan Narkotika ke Bali

“Kami siapkan penegakan hukumnya,” tegas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peran Strategis Bea Cukai Sebagai Garda Pembangunan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler