Pemerintah Relaksasi Sementara HET Beras Premium, Harga Bakal Stabil?

Selasa, 12 Maret 2024 – 09:59 WIB
Pemerintah memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium selama Ramadan 1445 Hijriah. Ilustrasi: Elvi R/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium selama Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemberlakuan relaksasi HET beras premium guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen.

BACA JUGA: Hamdalah, Sentra Produksi di Sumatra Memasuki Musim Panen, Harga Beras Mulai Turun

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun ritel modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/3).

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memutuskan untuk menerapkan relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.

BACA JUGA: Beras Belum Beres, Harga Telur dan Ayam Meroket

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief.

Dia menyampaikan penerapan relaksasi HET sementara agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per per kilogram.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per per kilogram.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per per kilogram. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per per kilogram.

Di wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 13.900 per per kilogram. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per per kilogram.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per per kilogram daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per per kilogram. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

Arief menambahkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok Rp 10.900 per per kilogram. Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500 per per kilogram. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per per kilogram.

Ada pun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Selanjutnya kepada Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler