Pemerintah Resmi Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Polri Langsung Lakukan Ini

Kamis, 29 April 2021 – 15:52 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) menurunkan kekuatan penuh untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberikan cap terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Cara penindakan terhadap kelompok separatis itu pun kini berbeda dari yang sebelumnya.

BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Satgas Nemangkawi Terus Memburu KKB, Jangan Kendor

Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto mengatakan pihaknya langsung membahas tindak lanjut dari keputusan pemerintah tersebut.

“Saya juga sedang rapat ke Kantor Staf Presiden. Nah, nanti diketahui arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus 88 Antiteror,” kata Imam ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4).

BACA JUGA: Mahfud MD Menyatakan KKB di Papua Merupakan Teroris

Dia pun memastikan apabila KKB sudah ditetapkan sebagai teroris, maka Densus 88 Antiteror wajib terlibat dalam penindakan.

“Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus diikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” tegas Imam.

BACA JUGA: Pemerintah Melabeli KKB di Papua Sebagai Teroris

Namun, hal tersebut belum terjadi saat ini, karena pemerintah baru memutuskan hari ini.

“Belum (Densus 88 terlibat), ini kan baru hari ini,” tambah dia.

Imam menuturkan nantinya operasi penindakan KKB akan sama seperti Operasi Madago Raya yang ada di Sulawesi Tengah.

“Selama ini kan seperti Madago Raya di Sulteng. Itu kan sama, jadi, satgas operasi kami bentuk, tetapi densus juga menggelar operasi yang link up dengan satgas itu,” pungkas Imam. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Cantik Cucu Eks Bupati Tapin Ini Tewas Mengenaskan, Begini Kata Sahabat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler