jpnn.com - JAKARTA - Menyoroti kasus kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi di Indonesia, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya berencana untuk merevisi undang-undang (UU) perlindungan anak. Dalam revisi tersebut, akan ditekankan pada pemberatan hukuman bagi pelaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, hukuman bagi pelaku yang awalnya hanya maksimal 15 tahun diusulkan diganti dengan minimal 15 tahun.
BACA JUGA: Pemudik Bertambah, Jalur Mudik Belum Tuntas
"Revisi akan lebih ditekankan pada aspek hukuman. Kita mau dari revisi UU tersebut bisa memberi efek jera bagi para pelaku," ujar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Hukuman itu dikatakannya akan berlaku pada para pelaku dewasa. Sementara bagi pelaku yang masih tergolong dalam usia anak-anak, Linda meminta sang pelaku untuk tidak dihukum. Sebab menurutnya, anak-anak pelaku kejahatan adalah korban.
BACA JUGA: SBY Teken PP Kenaikan Gaji PNS
"Saya bilang mereka korban ya, korban lingkungan, keluarga dan sebagainya. Untuk mereka akan kita mintakan agar bisa direhab," jelas istri Agum Gumelar itu.
Tak hanya itu, dalam revisi UU perlindungan anak itu juga akan dibahas mengenai trauma healing yang akan diberikan pada korban. Pemberian trauma healing inii diharapkan dapat membantu korban sembuh dari trauma yang dideritanya.
BACA JUGA: Yakin Mesin Tim Pemenangan Jokowi-JK Jalan
Linda mengatakan, pihaknya pun kini tengah mengadakan survei mengenai kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Hal itu dilakukan guna memetakan masalah kekerasan seksual ini. Meski dikatakannya tidak mudah, ia berharap survei bisa selesai sebelum masa jabatannya berakhir.
"Sedang dilakukan (survei). Mudah-mudahan survei itu selesai karena tidak mudah. Ketika wawancara, kita pakai metode komprehensif supaya tidak merasa ditekan. Sudah dari 2013, mudah-mudahan akhir tahun sebelum masa jabatan saya selesai, sudah rampung," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Linda juga menghimbau pemerintahan Kabupaten/ Kota untuk menguatkan perannya dalam melindungi anak-anak, seperti yang telah sudah diatur dalam PP No 38 Tahun 2007. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodorkan Klaim Menang Debat, Kubu Prabowo-Hatta Dianggap Kalut
Redaktur : Tim Redaksi