JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadi Zon menyatakan, Pemerintah Indonesia memiliki waktu 60 hari untuk memberi klarifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), pascapenyerahan gugatan Amerika Serikat (AS) atas pembatasan impor holtikultura yang dilakukan RI. Namun Fadli wanti-wanti agar pemeirnta Indonesia tak surut langkah dan takut dengan gugatan AS.
"HKTI mendukung segala upaya pemerintah menghadapi gugatan AS. HKTI yakin pemerintah bisa memertahankan kepentingan nasional dan jangan mau didikte oleh AS. Ini juga soal kedaulatan dan harkat kita sebagai bangsa," katanya, Minggu (20/1).
Menurutnya, kebijakan kuota impor itu adalah hak setiap negara. Semua negara dengan alasan dan cara yang berbeda, katanya, menerapkan kebijakan kuota impor.
Lebih lanjut Fadli mengatakan, wajar saja jika sebuah negara tak mau jadi pasar bagi produk pertanian negara lain dan memilih mengutamakan kepentingan nasional. Ia mencontohkan, izin pemerintah untuk impor daging tahun ini saja sudah melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 14.650 ton. "Kuota impor kita sudah terlalu tinggi," tegasnya.
Ditambahkannya, kualitas produk daging Indonesia masih lebih baik dan sehat. Sementara daging impor dari AS justru rawan dengan penyakit hewan menular seperti kuku dan mulut.
Karenanya Fadli berharap gugatan ke WTO itu bisa dimanfaatkan Pemerintah RI untuk mengkritisi AS dan negara lain. Misalnya, produk minyak sawit Indonesia selalu dipersulit masuk pasar AS dengan berbagai macam tuduhan. Karenanya pemerintah harus berani melawan gugatan AS agar kepentingan nasional terjaga dan para petani bisa hidup lebih sejahtera.
"Kebijakan kuota impor sendiri jangan dimaknai sebagai kebijakan jual beli produk saja. Tetapi juga harus dilandasi kebutuhan nasional, kemampuan produksi dalam negeri, dan yang tak kalah penting adalah melindungi petani," pungkas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Matikan 1.624 Gardu
Redaktur : Tim Redaksi