Pemerintah Rilis Jadwal Libur Nasional 2013

Jumat, 20 Juli 2012 – 07:33 WIB

JAKARTA- Tahun 2012 belum juga berakhir, namun pemerintah sudah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. Penetapan tersebut didasarkan atas Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yakni Menakertrans, MenPAN dan RB serta Menag.

Dalam SKB itu, disebutkan pada tahun 2013, terdapat 19 hari libur yang terdiri dari 14 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.  Telah disepakati oleh tiga kementerian terkait, bahwa untuk tahun 2013 mendatang, hari libur nasional, baik keagamaan maupun nasional, yaitu 14 hari dan cuti bersama tahunan adalah 5 hari, sehingga total 19 hari,  ujar Menkokesra Agung Laksono usai penandatanganan SKB Rakor Penandatangan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2013

SKB tersebut ditandatangani empat menteri antara lain, Menkokesra Agung Laksono, Menakertrans Muhaimin Iskandar, MenPAN dan RB Azwar Abubakar dan Kemenag yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat. Dalam kesempatan tersebut, Menkokesra Agung Laksono menuturkan, pengaturan libur nasional dan cuti bersama tahunan perlu diatur, untuk meningkatkan efisiensi, sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja.

Terlebih cuti bersama tahunan dinilai mampu menghasilkan peningkatan di sektor pariwisata yang akhirnya berdampak positif kepada ekonomi kerakyatan, urai politikus Golkar itu.

Selain itu, lanjut Agung, cuti bersama juga  merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti. Namun, dia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Karena itu, kebijakan waktu libur bagi instansi atau kantor pelayanan publik disesuaikan oleh masing-masing pengelola. Misalnya seperti perbankan, Rumah Sakit dan sektor pelayanan publik lainnya, pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing.

" Jadi pengaturan liburnya disesuaikan dengan kebijakan kantor bersangkutan.  Setiap PNS hak cutinya kan 12 hari, nanti kebijakan itu diatur PNS itu sendiri,"imbuhnya. (Ken)

Berikut daftar hari libur nasional 2013:

1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 19 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
8. Isra' Mi'raj pada Kamis 6 Juni
9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember

Jadwal cuti bersama tahun 2013:

1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus

2. Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober

3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Terakhir, Culik Djoko Tjandra!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler