Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Boleh Coblos Partai dan Nama Caleg Sekaligus

Minggu, 28 Desember 2008 – 05:14 WIB
Foto : Abror Rizki/RUMGAPRES

JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengantisipasi sejumlah masalah yang diprediksi akan mengganggu pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009Perppu tersebut akan menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, ketua Mahkamah Konstitusi, wakil ketua Mahkamah Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, ketua KPU, ketua Bawaslu, ketua-ketua fraksi DPR, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara, Sabtu (27/12).

Sejumlah hal yang akan diatur dalam perppu, antara lain, perubahan ketentuan tentang keabsahan surat suara pemilu legislatif, penggunaan mekanisme penentuan harga patokan sendiri dalam tender pengadaan logistik KPU, dan perubahan syarat calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kecamatan.

''Perppu diterbitkan bila jalur reguler tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan ketentuan

BACA JUGA: Perjuangan Caleg Perempuan Makin Berat

Tanpa itu (penerbitan perppu), pelaksanaan pemilu akan terganggu
Karena itu, saya menilai, kondisi ini sudah sesuai dengan syarat penerbitan perppu,'' kata Presiden SBY dalam keterangan pers setelah pertemuan yang berlangsung dua jam tersebut.

Presiden mengungkapkan, pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur surat suara dinyatakan sah apabila ditandai di kolom tanda gambar partai politik, atau kolom nomor urut partai politik, atau kolom nama calon anggota legislatif

BACA JUGA: LSM Ramalkan Pemilu 2009 Lebih Buruk

Berdasar pasal tersebut, pencoblosan atau penandaan di lebih dari satu kolom dinyatakan tidak sah sehingga tidak dihitung.

Dalam rapat kemarin, seluruh peserta rapat sepakat bahwa ketentuan tersebut berisiko meningkatkan suara yang tidak sah
Karena itu, disepakati pencoblosan atau penandaan di lebih dari satu kolom pada partai yang sama dinyatakan sah

BACA JUGA: Putusan MK Untungkan Artis dan Pelawak

''Jadi, pencoblosan atau pencontrengan pada kolom nama partai, kolom nomor urut partai, serta nama caleg dinyatakan sah,'' tambah Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari.

Ketua DPR Agung Laksono menuturkan, perubahan ketentuan itu tidak bisa dilakukan melalui revisi undang-undang maupun pembuatan undang-undang baru karena pemilu legislatif tinggal 102 hari lagi''Karena itu, disepakati dilakukan perubahan ketentuan melalui penerbitan perppu,'' terangnya.

Selain revisi pasal 153, perppu akan mengatur perubahan syarat menjadi anggota panwaslu di tingkat kecamatanSyarat yang ada di UU Penyelenggara Pemilu dinilai terlalu berat sehingga Bawaslu kesulitan melengkapi personelnya di daerahTerutama syarat pendidikan minimal SLTA dan berusia paling kurang 35 tahun.

''Pemerintah, KPU, dan Bawaslu akan melakukan pembahasan teknis pada akhir bulan ini (30-31 Desember, Red) untuk membahas secara lengkap ketentuan-ketentuan tersebut serta bantuan-bantuan yang dapat diberikan pemerintah kepada penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya,'' tutur presiden.

Rapat juga membahas sejumlah masalah dalam pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu yang dilakukan KPUKPU melaporkan sejumlah kendala dalam pengadaan barang dan jasa pemilu yang dikhawatirkan menyebabkan keterlambatan penyediaan dan distribusi logistik menjelang pemungutan suara 4 April 2009.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menawarkan penerbitan perppu khusus mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemiluDalam perppu itu akan diatur bahwa KPU menggunakan harga patokan sendiri dalam pengadaan logistik pemilu dan tidak menggunakan mekanisme tender biasa sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

''Keppres 80 sebenarnya sudah cukup mengatur tentang iniAda yang tidak harus melalui tender murni, melainkan cukup ditetapkan harganya oleh pemerintah,'' terang SBY.

Menurut dia, penetapan harga dilakukan setelah memperoleh perhitungan tentang ongkos produksi barang yang tepat dan disampaikan kepada produsen yang berminatCara tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan melakukan tender murni yang membutuhkan waktu panjang''Apa pun dapat kita lakukan tanpa ada penyimpanganJangan dipikirkan kalau kita modifikasi lantas boleh saja ada kesalahan, penyimpangan, atau korupsiTidak ada yang berpikiran buruk, semua hanya ingin menjalankan tugas sebaik-baiknya,'' katanya(noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Siap Ikuti Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler