BACA JUGA: PDIP Siap Ikuti Putusan MK
''Mau apa lagiBACA JUGA: Suara Terbanyak Lebih Demokratis
Meski kita menyesalkan, kita juga menghormati keputusan tersebut,'' kata Sekjen DPP PPP Irgan Choirul Mahfidz kepada Berita Kota, Jumat (26/12).Menurut Irgan, apa yang telah diputusakan MK memang tidak salah, tetapi yang menjadi maslahan keputusan tersebut ke luar ketika waktunya sudah dekat pelaksanaaan Pemilu
Soal kemungkinan PPP akan berkoalisi dengan partai lainnya yang juga menggunakan sistem nomor urut untuk melakukan uji materi atas keputusan MK itu, Irgan mengatakan, PPP dalam hal ini harus realistis melihat opini yang sudah terbentuk dimasyarakat
BACA JUGA: Putusan MK Ketatkan Persaingan Caleg
Bahkan bisa kontra produktif andai PPP bersikap konservatif.Pastinya sekarang ini, kata Irgan, PPP sudah harus bekerja keras keras melakukan sosialisasi caleg dan pendekatan ke masyarakatKarena cara itulah yang dapat menolong caleg dan partai menjadi ke luar sebagai pemenang.Sementara, anggota F-PDIP Eva Kusuma Sumdari melalui pesan singkatnya (SMS) mengatakan, putusan MK yang menetapkan caleg berdasarkan sistem suara terbanyak hanya akan menguntungkan caleg dari kalangan artis.
Putusan itu, kata Eva, selaras dengan mekanisme pasar yang menghendaki popularitas dan kekuatan modal.''Tentu ada pengaruhMK, atas kedaulatan rakyat sebenarnya menyerahkan pemilihan sesuai mekanisme pasar yang akan menguntungkan artis, pelawak, kyai, dan caleg yang punya duit,'' katanya.
Eva menambahkan, putusan MK tersebut tidak akan menguntungkan bagi mereka yang tidak populerMeski para caleg tersebut bekerja keras di daerah pemilihannya, namun tetap akan sulit menandingi popularitas para caleg artis yang telah melekat di mata publik.
Di sisi lain, kesempatan bersaing dengan caleg artis hanya bisa dilakukan dengan strategi pendekatan intensif kepada pemilihHal itu berarti diperlukan dukungan finansial memadai.
Karena itu, Eva menyimpulkan putusan MK itu bersifat diskriminatif bagi caleg perempuan dan caleg dengan kapasitas intelektual tinggi tapi miskin''Sungguh tidak adil bagi perempuan, orang pintar yang miskinBeruntunglah pemodal dan artis yang kontribusinya ke kesejahteraan publik tidak dijamin,'' pungkasnya.
Sementara mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menanggapi hal tersebut mengtakan, bahwa keptusan MK itu adalah keputusan yang harus dihormatiNamun sering dengan itu, perlu juga dipertanyakan tentang UU Pemilu yang sudah disahkan''Apa keputusan terdahulu UU Pemilu No 10/2008, dianggap batal, terutama pasal yang dianggap MK tidak tepatLalu, apa perlu ada pengganti UU itu dengan perppu sebagai pengganti UU? Atau UU itu perlu direvisi lagi,'' kata Ferry bertanyaMenurut Ferry, hal itu harus segera diputuskan dan dicari solusinya, mengingat pemilu sudah dekatArtinya, sesegara mungkin dikonsultasikan kembali dengan pemerintah, DPR, dan KPU.(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Janjikan Ubah Jakarta Seperti Singapura
Redaktur : Tim Redaksi