Putusan MK Untungkan Artis dan Pelawak

Jumat, 26 Desember 2008 – 20:39 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat  Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), menyesali  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penetapan calon anggota legislatif  dengan suara terbanyakDPP menilai keptusan tersebut sudah sangat terlambat,  karena, waktu pelaksanaan Pemilu 2009 sudah dekat

BACA JUGA: PDIP Siap Ikuti Putusan MK

''Mau apa lagi
Keputusan MK itu sudah di keluarkan

BACA JUGA: Suara Terbanyak Lebih Demokratis

Meski kita menyesalkan, kita juga menghormati keputusan tersebut,'' kata Sekjen DPP PPP Irgan Choirul Mahfidz kepada Berita Kota, Jumat (26/12).

Menurut Irgan, apa yang telah diputusakan MK memang tidak salah, tetapi yang menjadi maslahan keputusan tersebut ke luar ketika waktunya sudah dekat pelaksanaaan Pemilu
Hal ini jelas mengganggu dalam hal konsolidasi internal serta persiapan caleg.Namun begitu, kata Irgan, suka atau tidak  PPP  harus siap, karenanya DPP PPP segera melakukan konsolidasi dan sosialisasi ke kalangan internal agar para caleg tidak resah atas keluarnya keputusan MK,  sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU.

Soal kemungkinan PPP akan berkoalisi dengan partai lainnya yang juga menggunakan sistem nomor urut untuk melakukan uji materi atas keputusan MK itu, Irgan mengatakan, PPP dalam hal ini  harus realistis  melihat opini yang  sudah terbentuk dimasyarakat

BACA JUGA: Putusan MK Ketatkan Persaingan Caleg

Bahkan bisa kontra produktif andai PPP bersikap konservatif.

Pastinya sekarang ini, kata Irgan, PPP sudah harus bekerja keras  keras melakukan sosialisasi caleg dan pendekatan ke masyarakatKarena cara itulah yang dapat menolong caleg dan partai menjadi ke luar sebagai pemenang.Sementara, anggota F-PDIP Eva Kusuma Sumdari melalui pesan singkatnya (SMS)  mengatakan, putusan MK yang menetapkan caleg berdasarkan sistem suara terbanyak hanya akan menguntungkan caleg dari kalangan artis.

Putusan itu, kata Eva,  selaras dengan mekanisme pasar yang menghendaki popularitas dan kekuatan modal.''Tentu ada pengaruhMK, atas kedaulatan rakyat sebenarnya menyerahkan pemilihan sesuai mekanisme pasar yang akan menguntungkan artis, pelawak, kyai, dan caleg yang punya duit,'' katanya.

Eva menambahkan, putusan MK tersebut tidak akan menguntungkan bagi mereka yang tidak populerMeski para caleg tersebut bekerja keras di daerah pemilihannya, namun tetap akan sulit menandingi popularitas para caleg artis yang telah melekat di mata publik.
Di sisi lain, kesempatan bersaing dengan caleg artis hanya bisa dilakukan dengan strategi pendekatan intensif kepada pemilihHal itu berarti diperlukan dukungan finansial memadai.

Karena itu, Eva menyimpulkan putusan MK itu bersifat diskriminatif bagi caleg perempuan dan caleg dengan kapasitas intelektual tinggi tapi miskin''Sungguh tidak adil bagi perempuan, orang pintar yang miskinBeruntunglah pemodal dan artis yang kontribusinya ke kesejahteraan publik tidak dijamin,'' pungkasnya.

Sementara mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menanggapi hal tersebut mengtakan, bahwa keptusan MK itu adalah keputusan yang harus dihormatiNamun sering dengan itu, perlu juga dipertanyakan tentang UU Pemilu yang sudah disahkan''Apa keputusan terdahulu UU Pemilu No 10/2008, dianggap batal, terutama pasal yang dianggap MK tidak tepatLalu, apa perlu ada pengganti UU itu dengan perppu sebagai pengganti UU? Atau UU itu perlu direvisi lagi,'' kata Ferry bertanyaMenurut Ferry, hal itu harus segera diputuskan dan dicari solusinya, mengingat pemilu sudah dekatArtinya, sesegara mungkin dikonsultasikan kembali dengan pemerintah, DPR, dan KPU.(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Janjikan Ubah Jakarta Seperti Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler