Pemerintah Serahkan UU Keistimewaan DIY

Selasa, 04 September 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri, Profesor Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah secara resmi telah menyerahkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Acara penyerahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilangsungkan di Kepatihan Yogjakarta," kata Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Selasa (4/9).

Hadir dalam acara penyerahan UU tersebut antara lain semua anggota Tim Perumus dan pimpinan Komisi II DPR. "Selaku Ketua Komisi II, Pak Agun Gunanjar Sudarsa tadi memberikan sambutan," imbuh Djohermansyah Djohan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/8) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menjadi UU.

Belum satu minggu, UU itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini mengingat pada 9 Oktober nanti masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY akan berakhir. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Kartini Bisa Menyeret Hakim Lain

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler