jpnn.com - BOGOR - Pemerintah memersilakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari jalur pemerintah. Menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto, siapapun boleh menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Yah kita layani saja gugatan itu. Tidak usah khawatir," ujar Djoko, Senin, (12/8).
BACA JUGA: Khawatir jadi Bidikan, Bamsoet Laporkan Parcel Lebaran
Djoko mengklaim pemerintah memiliki alasan kuat untuk mengangkat seseorang sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, Patrialis sudah memenuhi syarat untuk terpilih sebagai hakim.
Karenanya Djoko menegaskan, pemilihan Patrialis sebagai hakim konstitusi dari jalur eksekutif merupakan kewenangan pemerintah. "Presiden kan tidak sembarangan juga. Beliau kan memenuhi syarat apa yang disyaratkan sebagai hakim konstitusi," tandas Djoko.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Politisi Golkar Sanjung Patrialis
BACA JUGA: Sinyalir Puluhan TKI Hendak Mudik Lewat Jalur Tak Resmi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Sarankan JK Terus Berkopiah
Redaktur : Tim Redaksi