Pemerintah Siapkan Aturan Blokir Medsos, Begini Penjelasannya

Senin, 19 Oktober 2020 – 19:38 WIB
Ilustrasi media sosial. Foto : The Times

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pemerintah tidak lantas serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.

"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.

BACA JUGA: Twitter Blokir Akun Kampanye Donald Trump dan New York Post

Hal itu merespons terkait kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.

Semuel menegaskan, media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

BACA JUGA: Pesta Kolam Viral di Medsos, Waterpark Ini Langsung Ditutup Satgas Covid-19

Namum sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut, dan platform tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengatasi hoaks tersebut.

"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel.

BACA JUGA: BMKG Tetapkan 3 Provinsi Ini dengan Status Siaga

Ia juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran untuk penyelenggara media sosial yang membandel.

Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

"Tetapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran akan berhubungan dengan polisi," tegas Semuel.

Kemenkominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler