Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Kamis, 20 Juli 2017 – 07:29 WIB
Mobil listrik Tesla (kiri) buatan USA dan MobIl listrik Selo buatan Indonesia, di Graha Pena, Surabaya, Jumat 12/5. FOTO CHANDRA SATWIKA/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus menyiapkan berbagai regulasi terkait pemanfaatan mobil listrik.

Dari beberapa regulasi, salah satu yang bakal diatur adalah insentif perpajakan.

BACA JUGA: Sikapi Kondisi Terkini, JCI Indonesia Gelar Silatnas

Insentif pajak diperlukan untuk mendorong pemanfaatan mobil listrik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi tertulis untuk menyiapkan regulasi itu.

BACA JUGA: Luhut Pandjaitan Bertemu Dahlan Iskan

Tanpa adanya insentif, harga mobil listrik tidak akan terjangkau masyarakat luas.

”Mobil listrik Tesla yang Anda lihat di banyak tempat di Hong Kong itu jika masuk Indonesia dengan kebijakan fiskal yang sama seperti saat ini, mungkin harganya mencapai Rp 2 miliar. Ya enggak ada yang beli,” jelas Jonan, Rabu (19/7).

BACA JUGA: Antisipasi Terorisme, Pengamanan Objek Vital Ditingkatkan

Dia mengungkapkan, draf regulasi tersebut saat ini dibahas tim lintas kementerian yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.

”Kami nyusun dulu, kira-kira hampir final. Kami nanti konsultasikan kepada Bapak Presiden. Tahun ini regulasinya selesai,” kata Jonan.

Mantan Dirut PT KAI itu menuturkan, mobil listrik tidak diarahkan sebagai jenis energi baru dan terbarukan (EBT).

Namun, dengan adanya mobil listrik, diharapkan timbul kesadaran masyarakat untuk mau menggunakan energi bersih.

Penggunaan mobil listrik juga diyakini dapat mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

 ”Ini bukan proyek mobil listrik. Ini adalah tentang bagaimana negara ini menerima mobil listrik untuk mengurangi emisi karbon,” ungkapnya.

Pemerintah tetap ingin mewujudkan 23 persen energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

”Dari sektor transportasi, kontribusinya cukup besar,” ucap menteri asal Surabaya itu. 

Seperti diketahui, konsumsi minyak tercatat terus naik di tengah tren penurunan produksi minyak. BP Statistical Review mencatat tren konsumsi bahan bakar minyak yang terkerek naik.

Pada 2005, konsumsi BBM berada di level 1,3 juta bph. Pada 2010, konsumsi naik ke level 1,4 juta bph dan naik ke 1,6 juta bph pada 2015.

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan realisasi produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi selama semester pertama 2017 menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Capaian tersebut berada di tengah harga minyak yang masih rendah di bawah USD 50 per barel.

Lifting minyak sejak awal Januari hingga akhir Juni 2017 mencapai 802 ribu barel per hari (bph).

Padahal, realisasi tahun lalu pada periode yang sama mencapai 817 ribu bph. Selain lebih rendah dibanding 2016, capaian tersebut masih berada di bawah target tahun ini.

Dalam APBN 2017, lifting minyak dipatok 815 ribu bph. Adapun dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) yang sudah disetujui kontraktor dan SKK Migas, lifting ditarget 808 ribu bph. 

Berdasar data PT Pertamina (Persero), impor minyak mentah diperkirakan menyentuh angka 140 juta barel sepanjang 2017 atau lebih tinggi 5 persen dari realisasi impor 2016 sebanyak 134 juta barel.

Impor minyak itu didatangkan dari beberapa negara seperti Arab Saudi (39 juta barel); Afrika (18 juta barel); Asia mencakup Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam (60 juta barel); serta Mediterania (32 juta barel). (dee/c23/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Archandra Menteri ESDM, Jonan Gusur Rini?


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler