Pemerintah Siapkan Juknis Pembatasan ASN Rapat di Hotel

Selasa, 17 Februari 2015 – 21:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai pembatasan rapat di hotel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, Juknis itu akan mengatur perihal yang boleh dan tidak boleh mengenai rapat di luar kantor.

BACA JUGA: Abraham Samad: Semua Terjadi Setelah BG jadi Tersangka

"Saya sudah diperintahkan Pak Presiden untuk membuat Juknis tentang pembatasan ASN rapat di hotel karena selama ini aturannya masih bersifat kohesif. Kami akan sampaikan petunjuk pelaksana teknisnya," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (17/2).

Nantinya juknis tersebut akan memuat banyak hal. Di antaranya definisi rapat, Dengan begitu, ASN dapat mengetahui kegiatan apa yang bisa dilaksanakan di hotel dan mana yang tidak.

BACA JUGA: Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim Selaku Pelapornya

"Dalam revolusi mental, Presiden RI menginginkan terjadi perubahan cara berpikir, bertindak dan berperilaku para aparatur sipil negara," tambah Yuddy.

Dia menambahkan, presiden menginginkan Indonesia bisa menjadi negara dengan tata kelola pemerintahan berkelas dunia di akhir era periode pertama Kabinet Kerja

BACA JUGA: Teladani Gus Dur, Perempuan Bangsa Bersihkan Wihara

"Kita tidak mungkin berkelas dunia jika kerja birokrasi kita lambat, mempersulit pelaku ekonomi, tebang pilih, dan tidak transparan. Harus ada perubahan pola pikir dari birokrasi yang selama ini priyayi menjadi birokrat yang memberikan pelayanan dan responsif terhadap masyarakat," tegas Yuddy. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Samad Siap Mundur dari KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler