jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan perluasan paket stimulus perpajakan terhadap sejumlah sektor yang terdampak virus corona. Wacana perluasan paket stimulus ini sudah di tangan Presiden Joko Widodo dan masih dalam pembahasan sebelum diputuskan.
"Untuk itu juga ada beberapa yang diputuskan. Itu yang terkait dengan KUR, PNM, dan pegadaian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Selasa (22/4).
BACA JUGA: Misbakhun Ingatkan Sri Mulyani Tulus Menolong Rakyat Lewat Stimulus
Menurut Airlangga, ada sejumlah paket stimulus terhadap sejumlah sektor yang akan diperluas dalam Pajak Penghasilan (PPh) di Pasal 21, 22 dan 25. Jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KLBI) yang sudah ditetapkan 440 KBLI, sedangkan yang diusulkan untuk diperluas mencapai 761 KBLI, termasuk 118 KBLI yang mendapat perluasan isentif. Ada juga terkait perusahaan di kawasan berikat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020.
"Nah sektor yang tercakup penambahan sektor yaitu, satu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Itu ada 100 KBLI. Kemudian sektor pertambahangan dan penggalian itu ada 27 KBLI," kata Airlangga.
BACA JUGA: Fadhil Hasan: Dibutuhkan Stimulus Rp 1.000 Triliun untuk Atasi Dampak Corona
Ketua umum Golkar ini melanjutkan, sektor industri pengolahan ada 127 KBLI. Kemudian pengadaan listrik, gas, uap air panas dan udara dingin 3 KBLI. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi 1 KBLI.
Kemudian di sektor konstruksi ada 60 KBLI. Selanjutnya, perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI. Lalu pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI. Selain itu, penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada 27 KBLI.
BACA JUGA: Stimulus Pemerintah Berbuah Hasil, Rupiah Menguat Terhadap Dolar
Sementara terkait sektor informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Aktvitas ruangan dan asuransi ada 3 KBLI. Kemudian ada real estate 3 KBLI. Sedangkan service jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI.
Kemudian aktivitas penyewasaa, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha lainnya itu sebanyak 19 KBLI. Terkait sektor pendidikan ada 5 KBLI.
"Terkait kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI. Yang terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi ada 52 KBLI. Dan aktivitas jasa lainnya 3 KBLI," kata Airlangga.
Airlangga juga mengatakan perusahaan di kawasan berikat berjumlah 440 KBLI. Sementara jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif. Selain itu, terkait perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23.
"Nah, perinician ke masing-masing sektor sudah ada yang termasuk dalam PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25 dan juga ada tambahan yg terkait dengan industri yang terkait dengan sektor kesehatan ataupun fasilitas nanti kepabeanan dan cukai yang nanti disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga