Saran: Dana Kelurahan Didistribusikan oleh Kecamatan

Senin, 22 Oktober 2018 – 00:54 WIB
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memastikan dana kelurahan akan mulai dikucurkan tahun depan. Meski demikian, pemerintah masih belum memutuskan sistem dan prosedur pencairannya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan pemerintah untuk tidak menyamakan prosedurnya dengan dana desa. Pasalnya, jika merujuk sistem pemerintahan, desa dan kelurahan sebagai struktur hal yang berbeda.

BACA JUGA: Tjahjo: Pemberian Dana Kelurahan Sesuai Aspirasi Masyarakat

Sebagaimana ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), kelurahan merupakan perangkat dari kecamatan. Hal itu berbeda dengan desa yang merupakan pemerintahan otonom.

Oleh karenanya, jika program dana kelurahan dilakukan, sistemnya harus berbeda dengan dana desa yang bisa ditransfer langsung. “Kalau dipaksakan bisa jadi temuan BPK,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Penjelasan Mendagri soal Rencana Alokasi Dana Kelurahan

Endi menambahkan, dalam praktiknya saat ini, anggaran yang dieksekusi kelurahan merupakan turunan dari anggaran milik kecamatan. Pasalnya, lurah bukanlah kuasa pengguna anggaran. "Misal biaya perbaikan gorong-gorong di kelurahan itu terintegrasi dengan pos anggaran camat," imbuhnya.

Untuk itu, jika skema dana kelurahan direalisasikan, maka prosedur yang bisa digunakan adalah mentransfer ke daerah dan dialokasikan ke anggaran kecamatan. Nantinya, kecamatan yang akan mendistribusikan ke kelurahan sesuai porsinya.

BACA JUGA: Berharap Ada Dana Khusus untuk Kelurahan dan Kecamatan

Namun jika pemerintah ingin bisa langsung mentransfer ke kelurahan, maka perlu dilakukan revisi UU Pemda. Sehingga kelurahan bisa berstatus sebagai pemerintahan otonom yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran. “sebab UU 23 (Pemda) jelas menempatkan kelurahan sebagai perangkat pegawainya kecamatan,” tuturnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika dana kelurahan memang berbeda dan akan masuk ke daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum). Namun dia belum bisa menjelaskan bagaimana teknisnya untuk sampai ke kelurahan.

Kepastian mengenai dana kelurahan cair tahun depan disampaikan Presiden Joko Widodo di Bali, Jumat (19/10). Jokowi mengumumkan langsung saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2018.

Jokowi beralasan, kebijakan itu dikeluarkan pemerintah menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. "Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," pungkasnya.

Dalam rapat dengan badan anggaran DPR, pemerintah telah mengusulkan anggaran kelurahan sebesar Rp. 3 triliun. Alokasi tersebut diambil dari anggaran dana desa yang sebelumnya disiapkan Rp. 73 triliun pada APBN 2019. (far)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler