jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Menurut dia, PP itu perlu dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jika Terjadi Karantina Wilayah
Mahfud menjelaskan, PP tersebut nantinya akan mengatur teknis sebuah daerah bisa dikarantina di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Misalnya, terkait syarat dan waktu yang tepat sebuah daerah bisa dilakukan karantina.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah. Apa syaratnya. Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan," lanjut dia.
BACA JUGA: Positif Corona, Dua Pimpinan Ombudsman Karantina Mandiri
Mahfud tidak bisa menjamin waktu pasti selesainya PP tentang karantina wilayah keluar. Dalam perkiraannya, PP akan keluar pada pekan depan.
"Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ucap dia.
BACA JUGA: Kunker Saat Wabah Corona, Kini 49 Anggota Dewan Harus Karantina 14 Hari
Lebih lanjut, Mahfud menyadari sejumlah daerah sudah melakukan karantina wilayah demi mencegah penularan corona. Satu di antara daerah itu yakni Tegal.
Menurut Mahfud, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur untuk mengambil kebijakan karantina di wilayahnya.
"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi. Nanti akan ada aturan peralihan biasanya. Namun, kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan